MONETER –
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid
Noordiatmoko menegaskan, pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan
aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang
berkembang.
Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross
Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, pada 2021, Indonesia merupakan negara
teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar USD 70 miliar.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur
perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan
perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di
dalam negeri atau mencegah capital outflow,
meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang
dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi
informasi,” jelas Didid, Jumat (30/9/2022).
Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara
yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang bahwa pengaturan
perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah,
memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset
kripto sebagai sesuatu yang baik.
“Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang
wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai
Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022
tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode
yang sama di tahun sebelumnya,” ungkap Didid.
Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar
di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan
dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan
per bulan.
“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk
berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti
menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi
perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.
Menurut Kepala Biro pembinaan dan pengembangan
Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, sebagai regulator lokal
untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk
diperdagangkan dan masuk ke whitelist.
“Dalam menentukan aset kripto yang dapat
diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu
jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar
Tirta.
Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa
aset kripto utilitas (utilty crypto)
atau aset kripto beragun aset (crypto
backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang
ditetapkan Bappebti.
Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib
mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi
bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan
penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta
proliferasi senjata pemusnah massal.
“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus
terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid.
Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak
yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Tirta.




