Moneter.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship yang sudah berakhir
pada awal November 2017.
Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan hal tersebut
berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana
izin terakhir yang diberikan, di mana izin operasional MAF untuk mengangkut
penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam
bulan yaitu dari 8 Mei 2017-8 November 2017.
“Sebelumnya,
MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu
tahun, yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017,” ujarnya, Senin (20/11)
Berdasarkan
ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan
Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang
kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.
“Menhub
dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk
melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada
daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara,”
kata Agus.
Yang
dimaksud dengan “bersifat sementara”, lanjut Agus adalah persetujuan
yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan
hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama.?
“Dengan
ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah
mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha
angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan
memungut biaya,” ujarnya.
Agus
menjelaskan berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut
biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi. “MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan
udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah
diberikan,” katanya.
Jika MAF
tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus
menyarankan MAF dapat bekerja sama dengan?pemerintah daerah ataupun
instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi/sumbangan/bantuan untuk
biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang
Dalam hal
ini terkait pula dapat dimungkinkan MAF untuk melayani rute angkutan udara
perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, di mana rute perintis
dapat diusulkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk
itu akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana
pada rute-rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti
ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, water base, bandar udara, dan
fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman,” katanya.
Agus
menyampaikan terima kasih atas operasional MAF selama ini sebagai salah satu
maskapai penerbangan bersama dengan operator penerbangan lainnya, MAF telah
turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah, terutama di rute-rute
yang diterbanginya di Papua, Kalimantan, dan Aceh.
Selain
itu, MAF juga seringkali membantu pemerintah, pemerintah daerah, dan Tim SAR
untuk melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah
pedalaman.
“Kegiatan
penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu
pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia,
maskapai penerbangan, termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian
di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih atas
kiprah MAF selama ini,” katanya.
Mission
Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang
Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.
Kegiatan
MAF sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia Nomor 1 tanggal 4 Februari 2009
adalah di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut
penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah
terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.
Adapun
sumber pendanaan yayasan terdiri atas sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat, hibah atau hibah wasiatv dan perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Wilayah
pelayanan penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) saat memungut biaya
pada 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Papua.
Pesawat
yang dioperasikan 18 unit, terdiri atas tipe Cessna 208B (4 unit), Cessna 208
(1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185
Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit). Pesawat-pesawat tersebut
dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personel
teknis dan manajemen. (HAP)




