Moneter.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembayaran
pajak melalui perusahaan e-commerce dan financial technology (fintech)
mencapai Rp59,7 miliar per Jumat (11/10).
persepsi lain, yang diluncurkan pada 23 Agustus, per hari ini 11 Oktober jadi
sekitar satu setengah bulan, totalnya sudah ada Rp59,7 miliar,” ujar
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto, Jumat
(11/10).
“Dari jumlah Rp59,7 miliar, transaksi mayoritas dilakukan melalui Tokopedia
sebesar 90% atau setara Rp53,73 miliar. Kemudian, sebesar 8%-9% melalui
Bukalapak dan sisanya 1% melalui Finnet Indonesia,” kata Direktur Jenderal
Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto, Jumat (11/10).
Kata Andin, potensi pembayaran pajak melalui e-commerce sangat
besar. Utamanya pembayaran pajak yang berasal dari UMKM.
”Capaian itu mewakili kepatuhan UMKM dalam membayar
pajak. Meski angkanya Rp59,7 miliar, tetapi bagi UMKM bayar pajak Rp5 juta itu
sangat menunjukkan minat sekali,” katanya.
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan perpajakan hingga
Agustus 2019 mencapai Rp920,2 triliun. Jumlah itu baru mewakili 50,78% dari
target APBN 2019 yang dipatok Rp1.786,4 triliun.