Moneter.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI
memberhentikan penyaluran beberapa tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus
Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) yang biasa diperoleh oleh guru di daerah.
Pihaknya mengeluarkan surat penghentian
penyaluran tunjangan untuk guru, sebagai tindaklanjut surat Sekjen Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018
mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik
tahun 2018.
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan (DJPK) yang tertuang dalam suratnya ditujukan kepada Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat
sangat segera.
Dalam surat itu, kementerian tersebut
menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan
Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG
merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa.
Dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana dan meminimalisir sisa dana di
RKUD berdasarkan sejumlah rekomendasi kementerian.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto
Bhakti, mengatakan surat tersebut ditujukan sebagai pemberitahuan kepada
sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun
2018. “Kalau dari kami adalah surat tentang
Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018,”
ujarnya, Kamis (9/8).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati memang mengkritisi masih banyaknya guru tetap di Indonesia yang
bekerja tidak secara maksimal. Dia pun menyoroti sejumlah guru bahkan sengaja
mengikuti sertifikasi hanya demi mendapatkan tunjangan profesi guru, namun
setelahnya bekerja dengan bermalas-malasan.
“Kami berpikir kualitas guru ada
sertifikasi. Tapi sekarang sering sertifikasi enggak mencerminkan apa-apa,
hanya prosedural untuk mendapat tunjangan,” kata Menkeu.
Permohonan penghentian penyaluran yang diminta
Kemendikbud kepada Kemenkeu itu didasarkan atas hitung-hitungan yang sudah
dilakukan.
Penghentian itu merupakan hasil rekonsiliasi
dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu,
dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
(HAP)