Moneter.co.id – Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan
terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga
kini belum menyelesaikan kewajibannya.
“Kemenkeu saat
ini mengaku tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang
dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis moneter yang terjadi 1998
silam,” kata Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN,
Kementerian Keuangan Suparyanto di Jakarta, Rabu (06/12).
Menurutnya,
pasca Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan lembaga penerusnya yakni
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset
terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN. “Jadi,
prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan
tagih. Kami akan kejar sampai kapan pun,” tegasnya.
Beberapa peraturan Menteri
Keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset.
Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA
persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017.
Kemudian, PMK
no 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. Kemudian
PMK No. 280 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam
menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.
Aset eks BPPN dan PPA yang
dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro
maupun saham. Rekening nostro atau nostro
account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu
bank pada bank korespondennya (depository
correspondent) di luar negeri. Rekening tersebut biasanya dalam
mata uang yang berlaku di negara bank tersebut.
“Termasuk dalam aset
kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari pada obligor,
karena itu hak tagih negara. Jadi, di samping aset kredit yang berasal dari
perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang
berasal dari tagihan PKPS,” katanya.
Menurut Suparyanto,
aset-aset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti, diserahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Pengelolaannya adalah kita
melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti
menurut hukum setelah kita verifikasi, diserahkan dan diurus oleh PUPN,”
katanya.
Khusus untuk PKPS, pada
saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan
kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya
dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance
Agreement).
Kepastian hukum menjadi
salah satu kunci penyelesaian kasus ini. Hal ini juga misalnya terkait dengan
Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN kepada sejumlah
obligor. “Kepastian hukum bahwa dia sudah membayar lunas, kemudian dia
diberi keterangan lunas, itu harus ditegakkan,” ucapnya.
Suparyanto mengakui,
terkait dengan SKL yang sekarang dipermasalahkan kembali oleh pemegak hukum,
pada prinsipnya memang merupakan kebijakan dari pemerintah.
Menurutnya,
ada inpres No 8/2002 terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham ini
yang memang secara prosedural sudah dilakukan.
“Pengeluaran surat
lunas sudah melalui prosedur tadi, dimana untuk SKL-nya BDNI misalnya, itu
skemanya adalah MSAA (Master
Settlement Acquisition Agreement) dimana antara kewajiban obligor
itu dibayar dengan sejumlah aset milik obligor yang diserahkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelum
Kementerian Keuangan menangani para obligor ini, sebanyak 16 dari para obligor
memang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Pada saat
ditangani oleh dua Lembaga penegak hukum itu, penyelesaian ditempuh menggunakan
jalur pengadilan alias (court
settlement) karena adanya dugaan tindak pidana.
“Namun, dugaan itu tak
terbukti. Maka oleh Kejaksaan dan Kepolisian, itu dikembalikan ke Kementerian
Keuangan. Dan penyelesaiannya tak lagi lewat pengadilan atau out of settlement. Caranya
dengan PUPN,” imbuh Suparyanto.
Setelah diserahkan ke PUPN,
tahapan penyelesaian pun dilakukan. PUPN akan melayangkan panggilan kepada
obligor. Setelah itu, akan ada pernyataan bersama kesanggupan waktu
penyelesaian kewajiban. Jika obligor menyatakan tidak sanggup menyelesaikan
kewajibannya, maka akan diterbitkan penetapan jumlah piutang. “Kemudian,
dilakukan penyitaan dan pelelangan,” paparnya.
Menurut Suparyanto, terkait
aset kredit, kini tinggal 22 obligor yang masih ditangani oleh PUPN. Pasalnya,
sudah ada tiga obligor yang menyelesaikan kewajibannya. Yaitu Dewanto Kurniawan
sebagai pemilik Bank Deka Omar Putih Rai sebagai pemilik Bank Tamar dan Group
Yasonta sebagai pemilik Bank Namura. “Sisanya, 22 obligor masih di PUPN
dan KPKNL. Jumlah utangnya mencapai Rp31,3 triliun dari 22 obligor yang masih
kita urus,” katanya.
Terkait aset tagihan ini,
Suparyanto menyebutkan pihaknya tengah mencari terobosan selain penyelesaian
konvensional melalui lelang. Salah satunya adalah memanfaatkan aset yang
dimiliki para obligor APU untuk dikembangkan sehingga menghasilkan pendapatan
yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban para obligor.
“Kalau jaminan itu
berupa pulau misalkan potensial, di daerah Bitung yang bagus sekali, kenapa
kita jual? Bagaimana kalau kita sepakati dengan obligor, kita hitung lalu due diligent, penyelesaiannya
melalui aset itu diserahkan kepada negara lalu kita kembangkan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah seperti
ini bisa menjadi penyelesaian yang baik lantaran kewajiban obligor selesai,
pulau pun tetap menjadi milik negara dan kita kembangkan untuk menghasilan
pendapatan. Sementara, untuk aset berupa inventaris maupun saham diupayakan
untuk dijual untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh
negara.
Namun, khusus untuk aset
tetap, terobosan telah diambil. Pelelangan aset tak lagi jadi prioritas. Aset
tersebut justru disewakan baik langsung maupun melalui kerja sama. Hal ini
terkait perubahan paradigma bahwa aset yang ada akan dimanfaatkan untuk
memperoleh pendapatan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jumlah aset tetap ini
sendiri berjumlah sekitar 4.000 unit. Aset ini meliputi properti, baik rumah
maupun gedung kantor, sawah, eks perkebunan kelapa sawit, hingga resort.
Hingga kini, pengembalian
atas aset eks BPPN dan eks PPA telah mencapai Rp7,7 triliun. Rinciannya, pada
2007, pengembalian aset mencapai Rp228,5 miliar. Di tahun berikutnya,
pengembalian melonjak menjadi Rp1,55 triliun. Lalu, kembali turun menjadi
Rp273,79 miliar pada 2009.
Selanjutnya,
pengembaliannya sebesar Rp561,29 miliar pada 2010, Rp1,04 triliun pada 2011,
Rp1,13 triliun pada 2012, dan Rp1,44 triliun pada 2013. Pengembalian pada 2014
hingga 2016 secara berturut-turut adalah Rp539,99 miliar, Rp363,2 miliar, dan
Rp550,23 miliar. (HAP)




