Moneter.id – Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anthonius Malau mengatakan pihaknya
bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes).
“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik mewajibkan pemerintah menyebarluaskan informasi yang melanggar
peraturan perundang-undangan,” kata Anthon di Jakarta, Senin (29/04).
Anthon mengatakan iklan di internet, termasuk iklan rokok,
dapat dikategorikan sebagai informasi yang dapat diblokir oleh pemerintah.
“Tapi, pemblokirannya tidak bisa serta merta dilakukan,” paparnya.
Menurut Anthon, Kemenkominfo sudah membuat aturan tentang
muatan apa saja yang diblokir di internet. Muatan pornografi dan perjudian
dapat langsung diblokir pihaknya tanpa ada permohonan dari kementerian/lembaga
lain.
“Namun, ada pemblokiran yang dilakukan atas permohonan
atau rekomendari dari kementerian/lembaga lain seperti muatan yang melanggar
hak atas kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, muatan terorisme
dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau obat-obatan yang dilarang
dijual dan diiklankan secara bebas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,”
katanya.
Pelarangan iklan rokok, menurut Anthon, merupakan kewenangan
Kemenkes untuk merekomendasikan pelarangannya di internet. “Kalau Kemenkes
berani mengatakan rokok dilarang diiklankan di internet, pasti Kemenkominfo
akan memblokir,” pungkasnya.