Moneter.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan penyesuaian anggaran
dari semula sebesar Rp21,05 triliun menjadi Rp17,44 triliun atau terdapat
pemangkasan sebesar Rp3,61 triliun dalam rangka percepatan penanganan pandemi
COVID-19.
Realokasi anggaran Kementerian Pertanian 2020 tersebut sejalan dengan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19.
Baca juga: Jokowi Potong Anggaran Kementerian dan Lembaga untuk Tangani Covid-19, Ini Daftarnya
“Basis anggaran yang semula sebesar Rp21,05 triliun diusulkan
mengalami penyesuaian menjadi Rp17,44 triliun yang didistribusikan ke 11 Eselon
I,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Kementan mengusulkan refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun. Pertama,
mendukung pencegahan penularan COVID-19 sebesar Rp45 miliar dengan kegiatan
antara lain penyiapan sarana dan peralatan medis dan sterilisasi seluruh gedung
lingkup Kementerian Pertanian;
Kedua, mengamankan ketersediaan pangan sebesar Rp198,95
miliar antara lain melalui operasi pasar pangan murah dan stabilisasi harga
pangan.
Ketiga, kegiatan jaring pengaman sosial termasuk program
padat karya sebesar Rp1,60 triliun dengan kegiatan antara lain gerakan pengendalian OPT, padat karya olah
tanah dan percepatan tanam, pembangunan embung pertanian, irigasi perpipaan dan
perpompaan, penumbuhan jiwa kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja pertanian
serta pembinaan UMKM pertanian, serta bantuan benih pangan, hortikultura dan
perkebunan.