Senin, Oktober 6, 2025

Kemeperin Sabet Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik 2017

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian
Perindustrian berhasil meraih peringkat kedua
dari 10 besar kategori
kementerian yang dinilai terbaik dalam keterbukaan informasi badan publik
tahun 2017 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Raihan ini naik dibanding
tahun 2016 yang menempati posisi ketiga.

“Alhamdulillah, kami berkomitmen semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam
penyediaan dan pemberian informasi,”
kata Menteri Perindustrian Airlangga
Hartarto
seusai acara
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 di Istana Wapres,
Jakarta, Kamis (21/12).

Penghargaan
tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kepala Biro
Humas Kemenperin Setia Utama disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara, serta Ketua KIP Tulus Subardjono.

Tiga besar
penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2017 kategori Badan Publik
Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan dengan nilai 95,39, diikuti Kemenperin
meraih nilai 95,37 dan Kementerian Perhubungan mendapat nilai 93,28.

Menperin menyampaikan, prestasi ini merupakan hasil kerja keras semua jajaran di lingkungan Kemenperin dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
“Kami fokus membangun inovasi dan sinergi pelayanan
informasi publik di lingkungan Kemenperin,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Kepala Biro Humas
merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat.

Untuk memenuhi hak
masyarakat mendapatkan informasi publik, kami telah menyediakan Desk Pelayanan
Informasi Publik sejak Oktober tahun 2011 di lantai dasar gedung Kementerian
Perindustrian, Jakarta,” ujar Setia.

Selain itu, lanjut
Setia, Kemenperin juga mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui
website: www.kemenperin.go.id yang telah dikembangkan muatan
informasinya sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk
mengevaluasi keterbukaan informasi di badan publik
, KIP
menyelenggarakan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik melalui
penyebaran kuesioner kepada 34 Badan Publik tingkat Kementerian/Lembaga Negara.

“Tujuannya adalah menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan
kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi
publik serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai UU KIP,”
ucap Setia.

Pemeringkatan ini
menggunakan metode
Self
Assessment Questionnaire
(SAQ) ke seluruh badan publik, yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim KIP. Pada tahap akhir, tim KIP melakukan
kunjungan ke badan publik untuk mengukur 5 Ko (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi,
Kolaborasi, dan Konsisten) terhadap Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka
menyusun peringkat 10 besar.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img