Selasa, Januari 27, 2026

Kenaikan HJE dan PPN, GAPPRI : Karpet Merah Telah Digelar untuk Rokok Ilegal

Must Read

Moneter.id
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan
bahwa kebijakan pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rerata 10,5 persen
dan kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen pada rokok yang berlaku
sejak Januari 2025 akan menyuburkan peredaran rokok ilegal.

“Kenaikan ini berarti karpet merah telah
digelar untuk rokok ilegal,” kata Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan di
Jakarta, Sabtu (04/1).

Kata Henry, pasca kenaikan HJE dan PPN
tersebut, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56 persen sampai
28,27 persen atau rata-rata naik 19 persen. Kenaikan persentase harga tertinggi
akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 28,27 persen.

“Kenaikan HJE jelas membebani industri
hasil tembakau (IHT), mengingat rata-rata kenaikannya berada di angka dua digit
atau 10,5 persen,” paparnya.

Bahkan, SKT mengalami kenaikan HJE hingga
14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik, tambahnya,
beban makin berat lantaran kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen.

Di sisi lain, menurut dia kenaikan upah
mininum provinsi (UMP) belum tentu mendorong daya beli konsumen, justru bisa
makin memberatkan produsen tembakau yang sudah ditimpa berbagai beban
pengeluaran.

Henry Najoan menegaskan, kenaikan
komponen-komponen seperti HJE, PPN, hingga upah jelas akan mengerek harga jual
rokok, jika harga rokok sudah di atas nilai keekonomian, maka tren rokok murah
bahkan rokok ilegal akan berlanjut.

“Semakin banyak konsumen yang beralih
ke rokok murah, apalagi sebagiannya adalah rokok ilegal, kemungkinan besar akan
membuat produksi rokok nasional menyusut. Jika ini terjadi, kami kira yang
justru untung adalah penjual rokok ilegal yang tidak terbebani oleh pungutan
sebagaimana rokok legal,” katanya.

Henry Najoan menyebut, dalam 10 tahun
terakhir produksi rokok di dalam negeri cenderung turun di level 0,78%.
Kemungkinan besar tren penurunan produksi rokok akan berlanjut.

Ia mengatakan, GAPPRI pernah meminta kepada
pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar industri hasil
tembakau memperoleh relaksasi dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE
sepanjang tahun 2025—2027.

Hal itu agar industri hasil tembakau bisa
pulih usai mengalami kontraksi akibat dampak CHT dan HJE di atas nilai
keekonomian selama 2020—2024, selain akibat dari pandemi Covid-19 yang belum
sepenuhnya pulih.

Selain itu pihaknya juga melayangkan surat
kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati meminta PPN rokok tetap 9
persen sehingga Industri Hasil Tembakau (IHT) bisa bertahan karena masih dalam
kondisi belum stabil.

“Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun
2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dapat
segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu
Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak masuk
kriteria Barang Mewah,” katanya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Astragraphia Luncurkan Mesin Printer Produksi Terbaru Fujifilm Revoria Press™ PC2120

Astragraphia meluncurkan mesin printer produksi terbarunya yakni Fujifilm Revoria Press™ PC2120. Printer ini telah dilengkapi dengan empat warna CYMK...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img