Moneter.co.id – Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Prov Sumut Agus Tripriyono mengatakan
terkait penyertaan modal terhadap Bank Sumut sudah menjadi kesepakatan para
pemilik saham yang terdiri dari beberapa pemerintah daerah. Dimana
Pemprovsu sebagai pemilik saham terbesar menuntut suntikan modal baru bagi
Bank Sumut sebesar Rp78 miliar.
“Dana
untuk penyertaan modal terhadap Bank Sumut sudah dianggarkan di P-APBD 2017.
Diperlukan persetujuan DPRD Sumut agar dana tersebut bisa dikucurkan,”
katanya Senin (13/11).
Agus menjelaskan,
penyertaan Modal ditetapkan di dalam Peraturan Daerah. Kalau DPRD Sumut
menyetujui penetapan Perda tersebut barulah penyertaan modal bisa dilakukan.
Akan
tetapi anggota Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra Ramces Simbolon menyatakan
Bank Sumut harus lebih dulu menjelaskan rencana bisnis atau business
plan-nya.
Terutama
dalam fungsinya sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi serta distribusi
permodalan terlebih bagi usaha-usaha kecil dan menengah (UKM) di berbagai
sektor di Sumut.
Tak
hanya fungsi pendorong pertumbuhan ekonomi di Sumut, Bank Sumut harus bisa menjelaskan apakah fungsi pemerataan melalui
bantuan permodalan sudah mereka jalankan dengan maksimal. “Jadi
nggak bisa begitu saja kita menyetujui permintaan penyertaan modal bagi Bank
Sumut. Harus jelas dulu diketahui seperti apa rencana bisnis mereka,”
pungkasnya.




