Moneter.id – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan
Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo menyatakan, bisnis properti
memang rentan terhadap kasus suap, hal ini disebabkan karena adanya peluang
yang terjadi dilapangan.
“Baik dari pemerintah dan pengembang sama-sama saling
memanfaatkan, bagi pemberi izin mereka kerap memanfaatkan posisi dengan
mempersulit pembuatan perizinan sementara dari pihak pengembang mereka ingin
agar masalah perizinan cepat selesai agar proses pembangunan cepat
berlangsung,” kata Eddy.
Sebelumnya publik dikejutkan dengan ditangkapnya Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta di
Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ia
tentu tidak sendiri, kasus ini ternyata juga menyeret Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro serta Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi.
Eddy mengatakan, sebenarnya dalam aturannya waktu untuk
membuat perizinan tidaklah lama. Ia mengambil contoh untuk pembuat perizinan
IMB, waktunya dibutuhkan hanya satu bulan, namun jika tidak ada uang tambahan,
bisa-bisa proses pembuatannya bisa memakan waktu hingga satu tahun.
“Kondisi ini lah yang terkadang akhirnya membuat
pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu
agar proyek mereka bisa tetap berjalan,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, seharusnya pengembang untuk menahan diri
untuk menggunakan “jalur khusus” untuk membuat perizinan, tidak mengapa
waktunya agak lama, namun lebih aman tidak melanggar hukum.
“Kedepannya kami berharap agar pihak pemerintah dan
pengusaha properti menghilangkan mental curang agar industri properti bisa
berjalan dengan lancar,” kata Eddy.
Berbicara mengenai kasus suap yang menimpa pengembang,
berikut ini adalah daftar petinggi pengembang yang terjerat kasus suap seperti dilansir
Lamudi, Jumat (19/10):
1. Lippo Group. Direktur Operasional Lippo
Group Billy Sindoro, terjerat kasus suap perizinan proyek kota mandiri Meikarta,
kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini pun
menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Meikarta sendiri merupakan sebuah kota mandiri yang
didalamnya terdapat beragam proyek properti seperti apartemen, ruko, mall,
perkantoran. Untuk harga apartemen meikarta sendiri
dijual mulai dari Rp 127 juta.
2. Agung Podomoro Land (APL). Tahun 2016 lalu, bos PT
Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terjerat kasus suap pembangunan proyek
reklamasi pantai utara. Kali ini Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara
karena terbukti menyuap M. Sanusi. Suap tersebut sengaja diberikan Sanusi untuk
membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
3. Ciputra. Tahun 2015 lalu PT Ciputra
Optima Mitra Rudiyanto terlibat kasus tukar guling tanah yang melibatkan
Walikota Tegal Ikmal Jaya. Anak usaha dari Ciputra Group ini merugikan negara
senilai Rp 35 miliar.
(TOP)