Moneter.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto
mengharapkan prosesi pemilihan umum (Pemilu) 2019 nanti berjalan dengan penuh
kesantunan dan tidak ada keterlibatan anak.
“Marwah proses Pilpres 2019 kita jaga dengan baik.
Dan tidak menyalahgunakan anak dalan kegiatan politik,” kata Santo di
Jakarta, Rabu.
Materi kampanye, kata dia, bukan justru berkutat pada
narasi yang rentan menimbulkan kebencian apalagi kegaduhan. Dalam proses
politik itu, juga penting agar peserta kampanye hanya melibatkan orang yang
telah memenuhi usia pemilih .
Lebih jauh, Susanto mengatakan memang sudah seharusnya
proses politik tidak melibatkan anak yang belum memenuhi usia minimal pemilih
pemula.
Lebih luas dari itu, dia mengimbau seluruh tim kampanye
agar menjaga kontestasi politik dapat berjalan damai, santun, bermartabat,
fokus pada keunggulan program dan kontestasi solusi.
“Potret anak hari ini akan menentukan masa depan bangsa.
Maka, KPAI dalam pesta demokrasi Pilkada, Pileg dan Pilpres terus mengawal,”
kata Susanto.
KPAI, kata dia, berupaya bertemu dengan KPU untuk
menyamakan pandangan pentingnya pengarusutamaan perlindungan anak dalam Pemilu,
MoU dengan Bawaslu untuk pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Upaya lain, lanjut dia, KPAI telah mengundang para
perwakilan partai politik untuk menyamakan persepsi dan menandatangali komitmen
agar partai politik memilih calon kepala daerah, caleg, capres dan cawapres
yang memiliki komitmen perlindungan anak.
“KPAI juga telah mengundang perwakilan kedua timses
pasangan capres-cawapres,” katanya.
Menurut dia, timses berkomitmen untuk menguatkan program
perlindungan anak dari capres-cawapres yang diusung. Kedua, mereka berkomitmen
untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.
Susanto mengatakan kerentanan anak disalahgunakan dalam
kegiatan politik cukup tinggi sehingga peran timses sangat menentukan.
“Melibatkan anak dalam kegiatan politik uang agar
memilih paslon tertentu, melibatkan anak melakukan ujaran kebencian terhadap
paslon tertentu serta melibatkan anak sebagai juru kampanye, merupakan bagian
contoh dari 15 poin yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan anak dalam
kegiatan politik,” katanya. (TOP/Ant)




