Moneter.id – Sekitar 100 nasabah PT
Asuransi Jiwa Bumiputera di Depok yang mengajukan klaim asuransi terpaksa harus
menunggu lebih dari delapan bulan untuk mencairkan asuransinya.
Kepala Cabang Asuransi Bumiputera Depok Ade Andrean mengakui
ada sekitar 100 lebih nasabah di Depok yang tertunda pembayaran klaimnya karena
kesulitan likuiditas perusahaan.
“Keterlambatan klaim terjadi sejak awal 2018. Sekarang
saya nggak bisa memutuskan kapan klaim akan dibayar karena itu kewenangan
pusat, yang data di sini perkirakan antara enam sampai 10 bulan baru
cair,” katanya di
Depok, Rabu (10/04).
Ade
mengaku cabang tidak mempunyai kewenangan untuk menarik uang perusahaan karena
seluruh uang yang masuk dari cabang ditarik ke pusat.
“Kalau cabang bisa ikut mencairkan maka kita bisa
mengukur perkiraan dana terhimpun yang bisa digunakan untuk mencairkan klaim.
Misalnya kita minta waktu enam bulan,” katanya.
Ia juga mengakui, tertundanya pembayaran klaim juga
menyulitkan Bumiputera untuk mencari nasabah baru.
Ia meminta nasabah tidak perlu kuatir walaupun batas waktu
pencairan klaim asuransi melebihi aturan Peraturan Menteri Keuangan yaitu 30
hari, karena jumlah kekayaan yang dimiliki Bumiputera melebihi kewajibannya.
Seorang nasabah mengaku kecewa dengan tidak ada kepastian
pembayaran klaim karena dana yang seharusnya cair itu digunakan untuk biaya
anaknya meneruskan ke perguruan tinggi.
“Waduh, kecewa banget, mengapa tidak sejak awal adanya
penundaan pencairan itu dijelaskan kepada nasabah, supaya kita juga
berjaga-jaga. Inikan sudah mepet anak perlu biaya sekolah,” kata Nani, ibu
yang menanamkan asuransi sejak tahun 2014.
Sebelumnya PT Asuransi Bumiputera pada 23 Mei 2018 lalu
menerbitkan surat permohonan maaf karena terlambat membayar klaim ke pemegang
polis, namun sayangnya tidak disebarkan ke seluruh nasabahnya. (Ant)




