Moneter.id – Komisi XI DPR mengusulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
dibubarkan. Sementara untuk fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank
Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam LK).
“Peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan terutama di sektor
asuransi dan perbankan yang mencuat beberapa waktu terakhir,” kata Wakil Ketua
Komisi XI DPR Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Rencana ini, kata Eriko, akan dievaluasi oleh DPR melalui panitia kerja
(panja) yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR mengenai kinerja industri jasa
keuangan.
“Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang
lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Namun, kami tidak bisa
menyalahkan begitu saja,” ujarnya.
Terkait usulan tersebut, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan
Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa lembaganya merupakan
produk politik yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU).
“Sementara, OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai
dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan
yang ada saat ini bersama dengan stakeholders, termasuk dukungan
parlemen,” ujarnya dilansir CNNIndonesia.com.




