Moneter.id – Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada 11 stasiun televisi yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One,
ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV
untuk menghentikan menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara ‘Shopee Road to
12.12 Birthday Sale’ karena dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang
penghormatan terhadap norma kesopanan.
Koordinator
Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan
tampilan iklan Shopee dan program acara ‘Shopee Road to 12.12 Birthday Sale’
karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh
masyarakat Indonesia secara umum.
KPI Pusat
menilai, muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun
2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan
kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Aturan
tersebut diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) KPI tahun 2012. “Kami meminta kepada produsen agar dalam
membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety,
sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang
ditawarkan,” kata Hardly, Selasa (11/12).
Hardly berharap, lembaga
penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan
iklan Shopee yang dimaksud. Pihak terkait diharap menggantinya dengan tampilan
lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
“KPI akan menjatuhkan
sanksi sesuai dengan regulasi yang ada jika masih menemukan tayangan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan,” tegasnya.




