Moneter.id – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, korupsi pembangunan proyek
Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada 2011. Korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar.
“Kerugian negara tersebut dihitung dari
kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Negara mengalami kerugian total sekurangnya
Rp21 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (10/12).
Alex menjelaskan, untuk
pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, kerugian sekitar Rp11.18 miliar sementara di Sulawesi Utara ditaksir
kerugian mencapai Rp9,37 miliar.
KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus tersebut yakni, Dudy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat
komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Kemudian, tersangka kedua, Adi Wibowo (AW) yang menjabat
sebagai Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk. Kemudian Dono Purwoko selaku
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Tbk.




