Moneter.co.id – Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan menegaskan bahwa calon
kepala daerah tetap bisa jadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti dugaan
tindak pidana korupsi.
”Status calon kepala
daerah tidak mempengaruhi, sepanjang dua alat buktinya sekarang memenuhi,
ini kalau ya,” kata Basaria, Jumat (9/3).
Ia menegaskan, jika pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang berkecukupan maka
tak menutup kemungkinan KPK bisa menjerat calon kepala daerah. “Jika ada calon
kepala daerah yang terseret kasus korupsi, pihaknya akan segera mengumumkan ke publik,”
ucapnya.
”Kalau memang dua alat
bukti sudah terpenuhi, dan kita sepakat untuk dinaikan ke penyidikan, seperti
biasa pak Febri nanti akan informasikan ke teman-teman,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengindikasikan
sudah mengantongi nama tersangka dari calon kepala daerah. Hanya saja, Agus
belum mendapatkan persetujuan dari empat pimpinan KPK lainnya untuk menetapkan
calon kepala daerah tersebut sebagai tersangka.
Agus menyatakan, akan segera
melakukan rapat atau berembuk dengan empat pimpinan lainnya untuk menetapkan
status tersangka kepada salah satu peserta konstestasi Pilkada serentak 2018.
“Saya belum dapat ijin
dari empat pimpinan lain (untuk menetapkan tersangka). Kalau empat pimpinan
lain tidak setuju (jadi tersangka) kan ya nanti dibicarakan,” kata Agus,
Selasa, (6/3).
Ia menjelaskan, untuk
menetapkan tersangka terhadap calon kepala daerah tersebut memang harus
berdasarkan keputusan dari lima pimpinan lembaga antirasuah. Tapi yang jelas,
KPK tinggal tunggu waktu untuk menetapkan seorang epala daerah sebagai
tersangka.
“Nanti kolektif kolegial
mungkin nanti akan ada kesepakatan bersama apa diumumkan sebelum atau sesudah
Pilkada, itu yang kita sampaikan,” terangnya.
Dia juga tidak membantah jika
ada calon kepala daerah yang sudah lama jadi bidikan KPK. Bahkan, pihaknya tak
menutup kemungkinan akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon
kepala daerah itu dalam waktu dekat. “Sudah lama dalam pengawasan KPK,
melalui OTT salah satu caranya,” tegas Agus.
(HAP)




