Moneter.id
– Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan perpanjangan penyelidikan
tindakan pengamanan perdagangan (safeguards)
atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section
dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.
Hal ini dilakukan setelah mendapat permohonan dari PT
Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja
paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu.
Produk I dan H section dari baja paduan lainnya
terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan
Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif
Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT
Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section
dari baja paduan lainnya,” ujar Ketua KPPI Mardjoko disiaran pers yang
diterima Moneter di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, katanya, terdapat indikasi awal mengenai
kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri
sebagai akibat lonjakan impor tersebut.
Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman
kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam
negeri pada 2017-2020.
Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan
secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan
volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga
kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan
untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman
ini,” pungkas Mardjoko.




