Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan, termasuk berbagai aksi korporasi BUMN, berlangsung secara efisien sekaligus tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan satgas tersebut akan memperkuat koordinasi antara KPPU dengan para pemangku kepentingan serta memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha selama proses penataan berlangsung.
“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, meskipun ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar BUMN, konsultasi tetap penting dilakukan. Langkah tersebut memungkinkan KPPU mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur pasar sejak awal sehingga proses penataan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha.
Selain konsultasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia Aminnudin Ma’ruf menyampaikan kesiapan BP BUMN untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan program penataan BUMN. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi BP BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, pada 18 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Aminnudin menjelaskan bahwa program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN melalui pengurangan jumlah entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta memfokuskan perusahaan pada bisnis inti (core business). Penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Aminnudin juga menyambut baik kesiapan KPPU memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha. Menurutnya, koordinasi dan konsultasi antara BP BUMN dan KPPU akan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan BUMN.
KPPU menilai koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting karena proses penataan BUMN berpotensi mengubah struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, dan dinamika persaingan di sejumlah sektor strategis. Oleh karena itu, peningkatan efisiensi harus berjalan beriringan dengan terjaganya persaingan usaha yang sehat agar manfaat transformasi BUMN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif, meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Hilman.
Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan yang efektif selama pelaksanaan program penataan BUMN.




