Moneter.co.id – Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama sebagai produsen
Aqua dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa bersalah. Keduanya terbukti
melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang
No. 5 tahun 1999.
Majelis
komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I dan II memenuhi seluruh
unsur pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat.
“PT Tirta Investama (TIV)
dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk
menjual produknya,” kata Ketua Majelis
Komisi Kurnia Sya’ranie.
Dengan terhalangnya akses
distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses
konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan. “Berdasarkan
fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan
pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b,” ujarnya
dalam amar putusan, Selasa (18/12).
Atas putusan
tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor. Untuk
PT TIV diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT BAP
membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.
Perkara ini
berawal dari larangan oknum karyawan distributor Aqua, PT BAP kepada para
pedagang ritel menjual produk AMDK merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo
Jaya.
Salah satu klasul
perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka
statusnya akan diturunkan dari star
outlet (SO) menjadi whole seller
(eceran). Anak usaha dari Mayora Grup ini pun tidak tinggal diam, mengetahui
peredaran produknya dibatasi di tingkat pedagang.
Atas
perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap
PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya
ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik
persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan. (HAP)