Moneter.co.id – Tim investigasi telah dikirim oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan dugaan pembobolan dana nasabah Bank BTN sebesar Rp 258 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, jika terbukti terjadi penyelewangan di Bank BTN maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi keras.
“Kami sudah kirim tim. Tentu saja akan ada implikasi hukumnya, apalagi jika ini fraud. Saya menyayangkan kasus pembobolan nasabah perbankan kembali terjadi,” tegas dia di Jakarta, Rabu (22/3).
Penegasan dia, semestinya hal tersebut bisa diantisipasi jika bank menjalankan pedoman pencegahan yang sudah dikeluarkan OJK.
“Sebetulnya manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya diimplementasikan. Itu harus bisa diselesaikan pada first line of defense, di bagian pengawasannya,” jelas dia.
Sebelumnya, OJK telah melarang seluruh kantor kas Bank BTN melayani pembukaan semua jenis rekening. Selain itu, BTN juga dilarang mencari sumber pendanaan lewat jasa tenaga pemasaran.
Larangan itu terbit menyusul dugaan pembobolan dana nasabah Bank BTN, lewat skema bilyet deposito fiktif, senilai Rp 258 miliar. Ada lima nasabah yang menjadi korban.
Satu nasabah individu. Sisanya institusi, seperti PT Surya Artha Nusantara Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia. Kemudian, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.
Kasus dugaan pemalsuan deposito yang dilaporkan Bank BTN bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Manajemen Bank BTN langsung merespons hal tersebut dan langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasil investigasi ditemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.
Manajemen perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan Bank BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
Reporter : Inka




