Selasa, September 30, 2025

LinkAja Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB DKI Jakarta

Must Read

Moneter.id – Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dilakukan setiap tahunnya dan harus dilunasi
paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) oleh wajib pajak

(WP)
.

Salah
satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah
keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan, yang menyebabkan
optimalisasi penerimaan pajak  menjadi terhambat
,” kata Direktur Utama LinkAja,
Danu Wicaksana di
Jakarta, Rabu (11/9).

LinkAja bekerja
sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana
memberikan
kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI
Jakarta.

Melalui
menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan
pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran
,” tambah Danu.

Lanjut Danu, tujuan
utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih
baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di
seluruh sendi kehidupan masyarakat. 

Menurutnya,
d
engan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta,
akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih
praktis.

Kami
harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi
nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi
keuangan Indonesia
, tungkasnya.

Ia
menjelaskan, u
ntuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna
akan dikenakan biaya admin sebesar Rp. 5,000.

Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30
September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI
JAKARTA dengan minimal nominal pembayaran Rp. 200,000 yang akan
mendapatkan cashback sebesar Rp. 50,000.

Berikut
tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta
seperti,
pertama, b
uka
aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru
yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk android
.

Kedua, pilih
“Lainnya”
. Ketiga, klik Icon
“Pajak” dalam menu Pajak dan Retribusi
.
Keempat, p
ilih PBB
DKI JAKARTA
.

Kelima, masukkan
NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak.
Keenam, konfirmasi
data yang muncul pada aplikasi
.
Dan terakhir, j
ika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan
PIN
.

 


- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img