Moneter.id – Logo
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ternyata mengalami
‘perubahan bentuk dan desain’. Perubahan logo tersebut terlihat dipostingan
media sosial (medsos) seperti Facebook, di mana terjadi penambahan lingkaran
warna oranye dan terdapat pula tambahan tulisan ‘Melayani & Melindungi
Dengan Nurani’.
“Seperti mencirikan partai politik (parpol) tertentu. Apa
karena kepala BP2MI saat ini dijabat oleh politisi dari Partai Hanura yang
bernama Benny Rhamdani?,” kata Heriyono Nayottama dari 98 Institute, Senin
(4/5/2020).
Logo Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang beredar di media sosial.
Penjelasan Heriyono, di Partai Hanura, Benny Rhamdani
saat ini duduk sebagai wakil ketua umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan
Keanggotaan. Selain itu, Benny juga pernah duduk sebagai direktur Kampanye Tim
Nasional Jokowi – KH Ma’ruf Amin.
“Tidak elok dan tidak etis menambahkan lambang
negara dengan ciri khas identitas parpol tertentu. Ini lembaga negara atau
badan otonom parpol,” ujar dia.
Menurut Heriyono, persoalan logo tersebut siapa yang
pertama kali mengubahnya tidak penting, apakah melalui mekanisme resmi apa
tidak.
“Perubahan logo itu pertama kali ada di medsos
Facebook yang diunduh akun salah satu anggota Partai Hanura juga. Apakah
kesannya iseng atau apa, namun sekali lagi itu tidak elok,” tegas dia.
Penegasan Heriyono, jika setiap orang yang merupakan
kader salah satu parpol duduk sebagai pejabat di lembaga tinggi negara lalu
bisa mengubah logo lembaga negara dengan ciri khas parpol maka bisa menimbulkan
preseden buruk.
“Presiden harus menegur. Kalaupun bukan kehendak
Benny misalnya, atau ada kader parpol yang iseng, Benny juga harus menegur
anggota parpol tersebut. Belum juga sebulan duduk sebagai kepala BP2MI logo
sudah berubah sesuai ciri khas parpol,” ucap Heriyono.
Sekedar informasi, Benny dilantik oleh Presiden Joko
Widodo berdasarkan Keppres No 72/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat
pimpinan tinggi utama di lingkungan BP2MI tertanggal 13 April 2020.
Benny Rhamdani
BP2MI merupakan nama baru sebagai pengganti Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), setelah
keluarnya UU No 18/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang
diundangkan pada 22 November 2017.