Moneter.id – Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) memastikan adanya opsi untuk menerbitkan surat utang sebagai
antisipasi pembiayaan apabila kondisi perekonomian makin memburuk.
Kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (1/4/2020),
LPS dimungkinkan untuk menerbitkan surat utang atas nama LPS sendiri. “Kebijakan
itu merupakan salah satu bentuk relaksasi yang didapatkan LPS dalam Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 untuk menambah pendanaan,” ujarnya.
Menurutnya, pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang
dapat dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun
penanganan bank berdampak sistemik.
“LPS juga bisa menerima pinjaman dari pemerintah untuk menambah modal
atau likuiditas LPS, serta menerima pinjaman secara tidak langsung dari
penerbitan SUN yang dijual kepada Bank Indonesia,” ujarnya.
Halim mengatakan berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk
memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank
dapat selesai dengan baik.
“LPS harus menentramkan masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu
memulihkan fungsi intermediasi perbankan,” katanya.
Selama ini, katanya, LPS mendapatkan pembiayaan dari premi yang dibayarkan
dari bank sebesar 0,2% per tahun dari rata-rata simpanan. “LPS juga bisa
mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari
pemerintah apabila modal sudah berada di bawah Rp4 triliun,” jelasnya.
Saat ini, LPS sudah mempunyai dana sebesar Rp120 triliun untuk menangani
masalah penjaminan dan mengatasi persoalan perbankan lainnya. “Pendanaan
yang ada Rp128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp120 triliun, jumlah ini
cukup untuk antisipasi BPR dan bank-bank kecil, tapi kita tidak berharap ada
hal-hal yang tidak biasa,” ujar Halim.




