Kamis, Maret 12, 2026

LPS telah bayar klaim penjaminan simpanan nasabah hingga Rp1,64 triliun

Must Read

Moneter.id – Sejak 2005 hingga 30
April 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan
simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada nasabah bank yang dilikuidasi
LPS.

“Total simpanan atas
bank yang dilikuidasi LPS adalah Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut,
terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah
dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank,” tulis LPS di keterangan resminya di
Jakarta, Selasa (18/5).

Sedangkan Rp370 miliar
atau 18,4 persen milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan
tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu syarat 3T.

Agar simpanan dijamin,
nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni
3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, tercatat pada pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga
simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit
macet).

Bagian terbesar (77
persen) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik
2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi
tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebelum membayarkan
penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan
terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak
bayar atau tidak layak bayar.

Penentuan kategori
simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan
verifikasi (rekonver). Proses tersebut untuk memastikan apakah simpanan nasabah
memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

LPS mengimbau masyarakat
untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2
miliar per nasabah per bank.

Selain itu, LPS juga
mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan
bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen
perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh
nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Manfaatkan Momentum THR dan Bonus Tahunan untuk Perencanaan Dana Pendidikan Anak

Menjelang Idulfitri, banyak karyawan menerima dua tambahan pemasukan sekaligus, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus tahunan. Momentum yang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img