Moneter.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut
Binsar Panjaitan menyatakan, aturan ekspor benih lobster yang dikeluarkan
Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI tidak ada yang salah.
“Dari aturan yang ada,
Permen tidak ada yang salah,” kata Luhut, Jumat (27/11/2020).
Namun, lanjut Luhut, ada
masalah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI yang diterbitkan Edhy
Prabowo.
“Sejak permen itu berlaku,
memang ada praktik monopoli pengangkutan ekspor benih lobster.
Pasalnya, pengangkutan hanya dilakukan satu perusahaan,” kata Luhut.
Jelasnya, monopoli terjadi
karena hanya ada satu perusahaan yang terlibat dalam jasa pengangkutan
itu. “Harusnya praktik itu tidak boleh terjadi dalam sebuah program
pemerintah,” tegasnya.
“Yang salah adalah
monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi,” ucapnya lagi.
Tambah
Luhut, permasalahan itu (monopoli-red) sekarang sedang menjadi
bahan evaluasi pemerintah. Atas dasar itulah, kebijakan ekspor benih lobster
untuk sementara waktu dihentikan terlebih dulu.
Ditempat terpisah, Sekjen
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan izin
terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima
izin ekspor benih lobster.
“Pemberian izin ekspor
benih lobster sudah bermasalah dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan
akuntabilitas,” kata Susan.
Kata Susan, Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor
lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan dan bertentangan dengan
konstitusi Republik Indonesia. “Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan
penilaian tersebut,” ungkapnya.
Susan mendesak KPK untuk
melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan
yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan
oleh Edhy Prabowo.
Menurutnya, setidaknya telah
ada 9 perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020. “Mekanisme
pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK,”
ujar Susan.
Sebelumnya, KPK resmi
menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada
Rabu (25/11/2020) dini hari.
Selain Edhy, ada enam orang
lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi
suap.
KKP melalui Surat Edaran
Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara
penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening
lobster.
Dalam surat edaran tersebut
disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam
rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Kemudian, disebutkan pula
bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di
packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan
untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari
setelah surat edaran ini ditetapkan.
Surat Edaran tersebut
ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap
Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.
Tembusan dari surat tersebut
adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris
Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan.