Moneter.id – Terhitung sejak 9 Februari 2019, Malaysia tidak lagi
mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled
Coil (HRC) asal Indonesia. Penghentian BMAD ini merupakan hasil dari
tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia
(MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.
“BMAD ini berlaku
selama lima tahun yaitu dari Februari 2015 hingga Februari 2020. Namun, pada
perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami
masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC.
Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik,”
kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan disiaran
pers yang diterima Moneter.id,
Selasa (12/2).
Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk yang
telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. “Berhentinya operasional industri dalam
negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan
peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.
Selain itu, Oke juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang
telah menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan. “Malaysia telah mematuhi peraturan
perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja
Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak
relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan
perlindungan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati
memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Indonesia yang telah memberikan
pendampingan Krakatau Steel dalam proses peninjauan ini.
“Kami bersyukur
dapat menuntaskan tugas pendampingan dan upaya pembelaan bersama hingga
membuahkan hasil yang diinginkan. Diharapkan hal ini dapat memperbaiki kinerja
ekspor Indonesia dan kondisi industri baja Indonesia itu sendiri,” imbuhnya.
Pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah
mengganggu kinerja ekspor HRC Indonesia ke Malaysia. Sebelum pengenaan, pada
tahun 2014 ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar USD 30 juta.
Namun, ekspor tersebut turun menjadi USD 8,6 juta pada tahun pertama pengenaan.
Bahkan, selama tiga kuartal pertama 2018 ekspor tersebut turun hingga sebesar
USD 92 ribu.
Sementara itu, Pemerintah Australia tidak melanjutkan proses
peninjauan kembali pengenaan BMAD sebesar 8,6—19 persen atas impor produk baja Hot
Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013.
Sesuai dengan ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan
tindakan anti dumping hanya boleh berlaku paling lama lima tahun kecuali
diperpanjang. Untuk itu, pengenaan BMAD tersebut telah berakhir pada 19
Desember 2018.
“Kami telah
menelusuri situs resmi Otoritas Australia dan tidak menemukan langkah lebih
jauh dari otoritas untuk memperpanjang BMAD setelah 19 Desember 2017 atau tepat
setahun sebelum BMAD berakhir, sehingga sesuai ketentuan Anti Dumping
Agreement, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018,”
terang Pradnyawati.
Ekspor HRP ke Australia pada 2012 sebelum pengenaan BMAD
tercatat sebesar USD 32 juta. Nilai ekspor tersebut terus turun hingga mencapai
USD 1,2 juta pada periode Januari hingga September 2018.
“Diharapkan kedua
penghentian BMAD oleh Malaysia dan Australia dapat dimanfaatkan para eksportir
baja nasional untuk memulihkan kinerja ekspor yang terdampak akibat adanya BMAD selama
beberapa tahun terakhir,” pungkas
Pradnyawati.




