Moneter.id – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan
saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech
lending) yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk itu masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam.
“Ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan
bahwa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK,” kata Tongam di Cirebon, dilansir Antara, Selasa (12/11).
Lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang
tersebar di Indonesia, di mana data terakhir ada 1.773 perusahaan yang
dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK.
“Yang ilegal sampai dengan saat ini terdaftar 1.773 dan
memang tidak di bawah OJK,” ujarnya.
Banyaknya pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal
itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan
memberatkan para peminjam.
Untuk itu, kata Tongam, OJK selalu mengimbau kepada
masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman
daring ilegal.
“Sebaiknya kalau mau meminjam cek terlebih dahulu,
apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak,” katanya.




