Minggu, Maret 1, 2026

Masyarakat Butuh Dilindungi, OJK Akan Buat Beleid Fintech Di Luar P2P Lending dan Equity Crowdfunding

Must Read

Moneter.id – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan
pihaknya berencana membuat aturan baru untuk perusahaan 
financial
technology
 (Fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P
Lending
) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).

“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kita
nanti buatkan aturannya. Masyarakat butuh perlindungan konsumen,” ujar
Nurhaida, Jumat (9/8).

Ia mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru. “Saya
belum mengatakan jenis fintech mana dulu ya,” tambah
Nurhaida. 

Diketahui, saat ini ada 15 jenis fintech yang belum memiliki
regulasi khusus dari OJK. Seperti, jenis agregator, credit scoring,
financial planner, online distress solution, financing agent, claim service
handling, dan project financing
.

Selain itu, online gold depository, social network & robo advisor,
funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax
& accounting, dan E-KYC
Fintech yang belum dibuatkan
regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).

“Total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau
sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator,” ujar
Nurhaida. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img