Rabu, Januari 14, 2026

Menaker: Pekerja Tak Dapat THR Laporkan!

Must Read

Moneter.id – Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta pekerja yang tidak
mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja
disarankan melapor ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum
Pembayaran THR Tahun 2019.

“Silakan
yang memiliki masalah untuk berkonsultasi,” katanya di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/05/2019).

Selain
itu, lanjut Hanif, perusahaan juga bisa berkonsultasi ataupun menyampaikan
pengaduan terkait pembayaran THR ke Posko tersebut, yang berada di Gedung B,
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Posko
itu membuka layanan mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, pukul 08.00-15.30 WIB
pada hari kerja dan pukul 09.00-15.30 WIB pada hari libur.

Pekerja
atau perusahaan yang ingin berkonsultasi juga bisa menghubungi posko lewat
telpon nomor 021-5260488.

Konsultasi
bisa dilakukan lewat layanan perpesanan WhatsApp 081212576261. Sementara
pelayanan pengaduan dan penegakkan hukum bisa diakses lewat nomor WhatsApp
081310380973 dengan format pengaduan: nama (spasi) perusahaan (spasi) alamat
(spasi) substansi pengaduan.

Pekerja
maupun perusahaan yang menghadapi masalah terkait pemberian THR juga bisa
berkonsultasi melalui surat elektronik ke alamat poskothr@kemnaker.go.id.
(Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img