Moneter.id – Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51
persen dengan merujuk
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“PP tersebut
menetapkan bahwa formula kenaikan UMP mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan
ekonomi,” katanya di Jakarta,
Jumat (01/11).
Ida menjelaskan, peraturan itu (kenaikan UMP) telah mengakomodir
kepentingan pengusaha dan para pekerja.
“Kami akan membuka dialog dengan para pengusaha dan
buruh soal kenaikan UMP 2020.Kita posisi di tengah. semua data diambil
dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun
buruh,” ujarnya.
Ida menyatakan pemerintah akan memberikan insentif
kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020. Namun, Ida belum mau merinci
insentif yang akan diberikan pemerintah. Menurutnya, ada sejumlah skema
insentif untuk m pengusaha. “Ya ada beberapa skema yang kami diskusikan
lebih jauh,” jelasnya.
“Besarannya sekitar Rp4,2 juta,” kata Kepala
Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Nantinya, Ida berencana akan meninjau kembali PP 78/2015. Pasalnya, di dalam
aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun
sekali. PP 78/2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan. “Nanti kami akan
review,” tungkasnya.




