Moneter.id – Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita menyerahkan piagam penghargaan kepada sembilan
kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2018 di
Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12). Sembilan daerah ini dianggap telah memenuhi
syarat yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan tertuang dalam Keputusan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November
2018.
“Penetapan
ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil
pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” tegas Mendag
Enggar.
Kesembilan
daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali; Kota Pekanbaru, Riau; Kota
Ambon, Maluku; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa
Barat; Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat;
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain DTU,
Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah
kerja BSML Regional I,II, III dan IV sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun
2018. Pada kesempatan itu, Mendag Enggar juga sekaligus meresmikan 39 Unit
Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan
menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.
“Penetapan
ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah
berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran
hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” ujar Mendag Enggar.
Mendag Enggar
menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi,
harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan
Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Tugas
Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan
kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,”
lanjutnya.
Hadir pada
peresmian dan penetapan DTU dan PTU, serta Unit Metrologi Legal tahun 2018
yaitu perwakilan dari Kabupaten Buleleng, Bali; Kota Pekanbaru, Riau; Kota
Ambon, Maluku; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa
Barat; Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat;
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara; Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat;
Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka
Belitung; Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat; Kota Malang, JawaTimur;
Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah; Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan;
Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan; Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
Utara; Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat;
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; Kota Padang Panjang, Sumatera Barat;
Kabupaten Rokan Hulu, Riau; Kabupaten Lampung Timur, Lampung; Kabupaten
Pandeglang, Banten; Kabupaten Majalengka, Jawa Barat; Kabupaten Jepara, Jawa
Tengah; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Magelang, Jawa Tengah;
Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah; Kabupaten
Sragen, Jawa Tengah; Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah; Kabupaten Tuban,
JawaTimur; Kabupaten Nganjuk, JawaTimur; Kabupaten Indramayu, Jawa Barat;
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara;
Kota Jayapura, Papua; dan Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Pada
kesempatan tersebut, Mendag juga menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 200
unit kepada 9 Kabupaten/kota yang telah ditetapkan mejadi DTU Tahun 2018
tersebut.
“Semoga keberhasilan
yang telah dicapai sembilan kabupaten/kota yang menjadi DTU Tahun 2018 dapat
dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan
daerahnya menjadi DTU,” pungkas Mendag.