Kamis, Januari 15, 2026

Menkeu: Tahun Depan Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Naik

Must Read

Moneter.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan
tarif 
cukai rokok sebesar 23 persen dan 35 persen untuk harga jualnya pada tahun depan.

Diputuskan  bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan
disampaikan di PMK untuk 
average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga
jual,” kata 
Menkeu usai rapat terbatas
bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) serta para menteri
Kabinet Kerja lain di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Kata Menkeu, keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata
rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan
(PMK).

Meski begitu, pelaku industri bisa mulai memesan pita cukai kepada pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam
waktu dekat, tepatnya pada masa transisi pemberlakuan aturan baru.

“PMK akan kami berlakukan sesuai dengan keputusan
Bapak Presiden mulai 1 Januari 2020. Pemesanan pita cukai bisa dilakukan di
masa transisi,” ungkapnya.

Menurut Menkeu, penetapan kenaikan ini telah memerhatikan tiga hal, yaitu bisa mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri, dan
tetap menjaga penerimaan negara.

Sementara, berdasarkan data Kementerian Keuangan mencatat jumlah perokok meningkat di kalangan
perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen pada akhir tahun lalu. Begitu pula
dengan perokok kalangan anak, naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

“Kami perlu perhatikan penggunaan cukai untuk
mengurangi tren kenaikan konsumsi rokok,” katanya.

Selain itu, keberadaan industri rokok illegal, Menkeu mengatakan kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi bisa memicu kesuburan
industri rokok ilegal.

Sebab, rokok berpita cukai yang cenderung meningkat harganya akan membuat
perokok mencari rokok yang lebih murah. Salah satunya rokok ilegal yang tidak
berpita cukai alias tidak menyetor pungutan kepada negara.

“DJBC sudah menurunkan rokok ilegal menjadi hanya 3 persen. Tapi kalau
(cukai dan harga rokok) naik tinggi, ini akan membuat insentif bagi para pelaku
rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengklaim keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan
berbagai implikasi di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan tembakau,
industri, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img