Selasa, September 30, 2025

Menko Luhut: Eksportir Wajib Simpan 30% DHE dalam Sistem Keuangan Indonesia

Must Read

Moneter.id – Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di
dalam negeri, akan menambah cadangan devisa Negara hingga 300 miliar dolar AS.

 

Demikian
dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

 

“Berdasarkan
PP tersebut, eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam
minimal 250 ribu dolar AS wajib menyimpan paling sedikit 30 persen DHE dalam
sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan,” kata Luhut.

 

“Kita
minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh BI (Bank Indonesia), sehingga
dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari 300 miliar dollar AS
dalam waktu dekat setahun ini,” kata Luhut lagi.

 

Sementara
menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia
sebesar 137,5 miliar dolar AS.

 

Kata
Luhut, bahwa PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau
Pengolahan Sumber Daya Alam, sangat penting. DHE yang disimpan di industri
keuangan domestik bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.

 

“DHE
itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari
ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai 9 miliar (dolar AS) per tahun,”
ujarnya lagi.

 

Selain
itu, jelas Luhut, PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan
paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean
Ekspor (PPE).

 

Selain
pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan,
instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

 

Eksportir
yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas
perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.


PP
tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling
sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan
tidak membuat atau memindahkan
escrow
account
, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas
pelayanan ekspor.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Perluas Jaringan, TIKI Resmi Membuka Cabang Utama di Kupang

PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) meresmikan pembukaan Cabang Utama TIKI di Kupang, sebuah langkah strategis yang menandai semakin kuatnya...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img