Moneter.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, diperlukan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) terhadap inovasi dan kreativitas Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM). Hal ini untuk meningkat dalam menghadapi kekuatan bisnis lain yang
lebih besar.
“Masih sedikit yang mengajukan permintaan untuk dapatkan HKI, baik hak cipta,
hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain. Padahal ini penting
untuk daya saing UMKM,” katanya di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Menurutnya, kekuatan UMKM bukan hanya pada kekuatan modalnya, tapi
juga pada inovasi dan kreativitasnya. Kalau ini dilindungi, akan jadi kekuatan
daya saing UMKM dalam menghadapi kekuatan pebisnis lain.
Jelas Teten,
Kementeriannya bersama Kementerian Hukum dan
HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan, tentang
pentingnya melindungi hak intelektual.
“Kami juga mempermudah prosedur
akses pendaftaran HKI. Masalah tarif bisa dibicarakan, agar harganya terjangkau
bagi UMKM,” kata Teten.
Teten mengaku, sejak tahun 2015 KemenKopUKM telah
memfasilitasi 10.484 UMKM untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, maupun hak-hak
lainnya. Selain itu, juga memberikan pendampingan teknis, melalui klinik
konsultasi, pendampingan pemberkasan formulir pendaftaran, hingga surat
sanggahan, dan mendorong UMKM menyusun strategi bisnis.
“Yang harus dioptimalkan adalah
kerja sama pendampingan UMKM untuk mendapatkan hak cipta,” tegasnya.
Tegas Teten, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional,
karena 99% pelaku usaha adalah UMKM, yang menyumbang sebesar 60% bagi Produk
Domestik Bruto (PDB), dan menyerap hingga 97% tenaga kerja. “Saya berharap, di
tengah pandemi, UMKM tetap dapat menjadi tulang punggung ekonomi,” pungkasnya.




