Moneter.id – Jakarta
– Platform asal China, TikTok diminta untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan
UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM)
Teten Masduki di Jakarta, Senin (11/12/2023).
TikTok dan GoTo, kata Menteri Teten harus mematuhi
regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang
Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program
pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang
berkelanjutan,” kata Menteri Teten.
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023
yang harus dipatuhi TikTok dan GoTo:
1. Tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni
kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
2. TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi
barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang
lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang
menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual
barang ilegal.
3. TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang
dokumennya tidak lengkap.
4. TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang
harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri dengan tujuan
melindungi UMKM produsen dalam negeri.
5. Platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh
menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap
brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tambahnya.
Sebelumnya TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di
Indonesia pada Rabu (4/10) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023
melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi
pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.




