Senin, Oktober 6, 2025

Menparekraf: Pahami Dana Hibah Pariwisata 2020

Must Read

Moneter.id – Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf)
mengajak para pelaku industri hotel dan restoran untuk memahami kriteria dan
mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

“Dana
hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah,” kata Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wishnutama Kusubandio, dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Menurutnya,
program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan
restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli
daerah (PAD) akibat pandemi.

“Untuk
memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu
memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,”
kata Wishnutama.

Berdasarkan
Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis
hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah
pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi
Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota
Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran
minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk
100 Calender of Event (COE).

“Adapun
pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan
diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai
bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen
digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di
sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Wishnutama.

 

Sementara
itu, Wishnutama menuturkan mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata
ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan,
antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran
tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan
masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun
2020.

Kemudian,
hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan
dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana
hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah
daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan
tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Untuk
itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi
langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

“Saya
harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku
industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar
pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini
untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar
Wishnutama.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img