Senin, Oktober 6, 2025

Menperin: Investasi Bisa Masuk, Kalau Pemerintah Berikan Tax Holiday

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian
Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan
yang telah diundangkan
pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan
semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia serta memberikan
kepastian dalam mendapatkan fasilitas
tax
holiday
tersebut.

“Kami mendorong
adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan
Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu
sekitar 15-20%, dan 80% adalah pihak swasta,” kata Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (10/4).

Oleh karena
itu, lanjut Airlangga, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian
nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri.
“Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti
yang kami dorong yaitu tax holiday,”
ujar Menperin.

Mekanisme
pemberian tax holiday yang telah
dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri
Keuangan ini, diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh
para investor khususnya sektor industri. “Saat ini prosesnya bisa lebih jelas,
investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa,” ungkapnya.

Menperin
menjelaskan, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu
seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi
batubara. “Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat
devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari
hasil produk ekspor,” tuturnya.

Airlangga juga berharap, adanya penerapan kebijakan tax
holiday
, pemanfaatan gasifikasi batubara akan lebih banyak sehingga
memiliki nilai jual lebih tinggi. “Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi
ini bisa memanfaatkan banyaknya batubara kita. Diharapkan dengan insentif ini,
akan mendorong investasi di sektor tersebut. Sudah ada beberapa yang melakukan
studi seperti di Tanjung Api-Api,” paparnya.

Menperin pun mengimbau agar
fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal
oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya
saing manufaktur nasional. “Jadi, dengan meminimalisasi bahan baku
impor, sehingga penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat,”
tegasnya.

Di samping itu, Menperin menambahkan, pihaknya juga telah
mengusulkan fasilitas super deductible
tax
. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan
melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian
dan pengembangan (litbang).

“Jadi, kalau
ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp1 juta, dia akan
mendapatkan fasilitas 200%, sehingga Rp2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan,
industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp1 miliar,
mereka mendapat fasilitas 300 persen atau Rp3 miliar,” paparnya.

 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman

Pasar apartemen Jakarta tetap stabil pada kuartal II 2025, dengan perubahan harga dan tingkat serapan yang relatif minimal meskipun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img