Moneter.id – Penerapan skema pembayaran upah per jam
dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak
terhadap penciptaan lapangan kerja. Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal
dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa
memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.
“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu
akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disiaran
pers yang diterima Moneter.id di
Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Menperin, sistem upah yang dihitung
per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara
sudah menggunakan skema tersebut.
Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam
dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis,
Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.
Agus menegaskan, untuk sektor industri, akan
tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti
sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.
“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk
pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per
jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ungkapnya.
Menteri AGK menambahkan, pembayaran per jam
ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk
menerapkan pengupahannya. “Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja
dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” imbuhnya.
Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja
yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.
“Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan
produktivitas pekerja kita,” ujar Agus.
Menperin pun mengemukakan, pemerintah sedang
memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM)
sebagai program prioritas. “Fokus ini salah satunya guna merebut peluang
terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030
nanti,” tandasnya.




