Selasa, September 30, 2025

Menteri ESDM Sebut Penggunaan TKDN Sektor Migas Tembus 59 Persen

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor minyak dan gas bumi (Migas) mengalami peningkatan.

“Penggunanan TKDN ini salah satu yang besar adalah dari sektor ESDM, terutama di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), ini besar sekali,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Selasa (1/8).

Dia menyebutkan sampai dengan Juni 2017 pemanfaatan TKDN mencapai 59 persen, persentase tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016. “Hingga Juni 2017 itu 59 persen. Ini trennya naik ya,” ujar Jonan. 

Jonan menjelaskan, rata-rata penggunaan TKDN barang dan jasa di subsektor hulu migas pada tahun 2011 mencapai 61 persen, tahun berikutnya (2012) 60 persen, di tahun 2013 57 persen, tahun 2014 pada angka 54 persen, tahun 2015 naik menjadi 68 persen, tetapi mengalami penurunan kembali di 2016 menjadi 55 persen.

Besaran TKDN tahun 2017 tersebut merupakan nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa hingga bulan Juni yang mencapai 3,278 juta dolar AS. 

Guna mendorong penggunaan TKDN di sektor hulu migas, Pemerintah Indonesia memberikan tambahan split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan kontrak bagi hasil Gross Split.

“Kalau di hulu migas, pada aturan gross split, kami berikan insentif. Selama ini tidak ada insentif yang secara ekonomis bisa mendorong penggunaan TKDN. Kalau sekarang kan dikasih, splitnya ditambah sesuai dengan porsinya. Jadi, penggunaan TKDN ini kami dorong, sepanjang harganya masuk akal,” jelas Jonan.

Sementara, Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja menambahkan bahwa untuk barang ada 10 komponen utama pemanfaatan TKDN. 

Menurutnya, ada yang sulit dikembangkan dan ada yang masih akan dikembangkan menjadi TKDN. Pemerintah sendiri telah memiliki roadmap untuk TKDN hulu migas. 

“Misalnya untuk pipa saat ini baru 50 persen, dalam periode 2021-2024 akan naik menjadi 80 persen, sudah kita siapkan roadmapnya,” kata Wiratmaja.

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas telah diatur, di antaranya dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img