Moneter.id – Untuk menunjang pemindahan Ibu Kota
Negara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal itu bertujuan
untuk memberikan arahan-arahan perlindungan dan kriteria-kriteria pengaman
lingkungan atau environmental safeguards) dalam penyelesaian masterplan ibukota negara.
“Awal November harus sudah selesai
(KLHS), KLHS ini sebagai safeguards yang harus dibangun lebih
dahulu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di
Jakarta, Rabu (18/9).
Menteri LHK berpesan jika KLHS yang
akan disusun dengan cepat ini tetap memperhatikan prosedur yang benar, namun
diutamakan menyasar pada kajian atas isu-isu penting yang membutuhkan perhatian
dalam proses pemindahan IKN.
Ia juga meminta agar penyusunan
KLHS ini mengajak sebanyak mungkin pihak untuk berdialog, serta secara cerdas
harus diperkuat komunikasi publiknya.
“Saya minta dalam penyususnan KLHS
ini dialog-dialognya diperkuat, bukan hanya merangkum dari data dokumen saja.
Karena perencanaan yang benar itu adalah yang dialogis,” tegas Menteri Siti.
Kata Siti, penyusunan KLHS cepat
ini akan bersifat terbuka, oleh karenanya mengharapkan banyak masukan dari
berbagai lapisan masyarakat, serta dipastikan akan ada proses konsultasi
langsung dengan pihak Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat setempat, para
akademisi dan pemerhati.
Selama bulan September dan Oktober
tahun 2019, KLHS difokuskan pada identifikasi isu-isu penting dan mendesak di
dua wilayah kabupaten yang ditunjuk sebagai calon ibukota negara, sehingga
diharapkan diperoleh gambaran umum tentang kemampuan daya dukung lingkungan
hidup di wilayah tersebut serta potret persoalan lingkungan dan keanekaragaman
hayati yang ada.
KLHS di tahap ini akan secara cepat
mengarahkan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan, terutama proteksi
habitat satwa liar, ekosistem hutan dan mangrove, ekosistem pesisir dan
perairan, serta langkah-langkah pemulihan kerusakan lingkungan dan pencemaran
yang terjadi di berbagai tempat.
Lingkup Kajian dalam KLHS ini
adalah proteksi wilayah lindung dan sensitif, daya dukung dan daya tampung
lingkungan, perkiraan dinamika sosial ekonomi budaya, habitat flora dan fauna
penting, keberlanjutan air, pola dan resiko pencemaran serta kerusakan
lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dan perubahan penggunaan lahan.
“Pemindahan ibukota negara harus
diyakini akan memberikan momentum lompatan percepatan pemulihan kerusakan
lingkungan dan penataannya kembali di dua lokasi utama, yaitu lokasi tempat
ibukota akan dibangun, dan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” pungkas Menteri
LHK.




