Minggu, Oktober 5, 2025

Meresahkan, ini cara cek pinjol ilegal atau legal?

Must Read

Moneter – Belakangan ini fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal
makin meresahkan masyarakat. Para korban biasanya sulit keluar dari pinjol
karena bunga dan denda yang sangat besar. Selain pinjol, ada beberapa jenis
fintech di Indonesia, seperti crowdfunding,
microfinancing, digital payment, manajemen risiko dan investasi, serta market aggregator.

Siapapun dapat
terjebak fintech ilegal, baik itu dalam kegiatan investasi maupun pinjam
meminjam uang. Kenali ciri-ciri fintech ilegal agar kamu terhindar dari
penipuan dan kerugian. Agar terhindar dari fintech ilegal, sebaiknya melakukan
pengecekan legalitas sebuah perusahaan atau aplikasi fintech sebelum
menggunakan layanannya.

Beberapa ciri
fintech ilegal, antara lain tidak ada legalitas, bunga dan biaya denda sangat
besar dan tidak transparan, penawaran lewat SMS, lokasi kantor tidak jelas,
syarat pengajuan sangat mudah tanpa KTP; NWPW; bahkan slip gaji, minta akses
semua data di ponsel, dan lainnya.

Kemudian kalian
juga harus dapat membedakan antara fintech terdaftar dan berizin yang
dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fintech
terdaftar dan berizin keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan terdaftar dapat menjalankan kegiatan
operasional hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya
wajib mengajukan permohonan perizinan.

Apabila tidak
mengajukan permohonan perizinan, maka perusahaan terdaftar harus mengembalikan
tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara perusahaan fintech berizin tidak
memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Sementara itu,
untuk menekan kekhawatiran masyarakat terhadap fintech ilegal, termasuk pinjol
abal-abal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) merilis situs www.cekfintech.id.

Situs ini
merupakan hasil kolaborasi antara AFTECH dengan pemerintah dan regulator, yakni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo).

Situs
cekfintech.id diluncurkan dalam rangka membangun ekosistem layanan keuangan
digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan edukasi
maupun literasi keuangan digital di masyarakat.

Situs
cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap
pemberantasan pinjol ilegal. Fungsi situs cekfintech.id, yaitu membantu
masyarakat untuk mengecek legal atau tidaknya suatu perusahaan atau fintech,
termasuk fintech lending atau pinjaman online.

Kemudian,
melakukan pengecekan rekening, apakah nomor rekening yang digunakan oleh
fintech atau pinjaman online terlibat dalam tindak kejahatan, seperti
terorisme, investasi bodong, penipuan online, maupun pencucian uang.

Lalu, cek
rekening di situs ini juga dapat digunakan untuk mengecek nomor rekening tak
dikenal sebelum transfer uang atau transaksi keuangan online. Mungkin saja
pemilik nomor rekening tersebut terindikasi melakukan tindak pidana.

Sementara
perusahaan penyelenggara fintech yang tercatat sebagai anggota AFTECH sebanyak
335 perusahaan fintech, 8 lembaga keuangan, dan 7 mitra teknologi.

Di situs resmi
AFTECH, kamu bisa melihat daftar penyelenggara fintech yang tergabung sebagai
anggota asosiasi ini. Kamu akan mendapati informasi lebih lengkap suatu
perusahaan atau aplikasi fintech. 
Informasi
tersebut mencakup :

– Status
perizinan, apakah statusnya tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kominfo atau
justru tidak ada izin sama sekali

– Nomor dan
tanggal surat penetapan izin

– Jenis usaha, apakah
P2P Lending, sistem pembayaran, agregator, pengelolaan investasi, dan
sebagainya

– Alamat, email,
dan nomor telepon perusahaan

– Akun media
sosial perusahaan

– Profil
perusahaan

– Ukuran
perusahaan yang mencantumkan jumlah karyawan

– Status
investasi

– Profil produk
atau layanan perusahaan.

Penyelenggara
fintech yang melakukan kegiatan usaha sistem pembayaran maupun berada di bawah
kewenangan otoritas lain harus terdaftar di BI. Sementara fintech lending atau
pinjaman online juga harus terdaftar dan berizin OJK.

Perusahaan
fintech lending atau pinjaman online harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum
menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 tahun setelah mendapatkan tanda
terdaftar, perusahaan wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Cara cek fintech
ilegal maupun pinjaman online ilegal di situs cekfintech.id, sebagai berikut :

– Ketik
cekfintech.id di menu browser

– Kamu akan
masuk ke halaman web

– Cari kolom cek
fintech

– Masukkan nama
fintech yang ingin kamu ketahui legalitasnya

– Klik Cek
Sekarang

– Kemudian akan
muncul keterangan apakah perusahaan atau aplikasi fintech tersebut sudah
terdaftar/berizin dari regulator lengkap dengan nomor dan tanggal perizinan.

Selain
cekfintech.id, kamu dapat melakukan pengecekan fintech ilegal atau legal
melalui cara lain. Yakni di website OJK, whatsapp OJK di nomor 081157157157
atau telepon ke (021) 157, serta email ke waspadainvestasi.ojk.go.id.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img