Selasa, September 30, 2025

Mulai 14 Februari 2019 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Berlaku Tarif Baru, Cek Disini

Must Read

Moneter.id – Ruas
Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
yang merupakan ruas
tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta
akan diberlakukan penyesuaian tarif  baru pada
14 Februari 2019 Pukul 00.00
WIB. Hal ini sesuai
dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019  tanggal 6 Februari 2019  tentang Penyesuaian Tarif Tol pada
ruas
tol
yang melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat,
dan Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan resmi PT Jasa Marga (Persero)
Tbk yang diterima, Senin (11/2) disebutkan
besaran tarif
pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo adalah Gol I: Rp7.500,- dari
sebelumnya Rp7.000,
Gol II: Rp10.000,-
dari sebelumnya Rp8.500,
Gol III:
Rp10.000,- dari sebelumnya Rp10.000,
Gol IV:
Rp11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500
dan Gol V:
Rp11.000,- dari sebelumnya Rp15.000
.

Selain
itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr.
Ir. Soedijatmo yang terintegrasi seperti
Gerbang
Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
dengan tarif  Gol I:
Rp17.000,- dari sebelumnya Rp16.500,
Gol II:
Rp21.500,- dari sebelumnya Rp20.000,
Gol III:
Rp25.500,- dari sebelumnya Rp25.500,
Gol IV:
Rp30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500 serta
Gol
V: Rp34.000,- dari sebelumnya Rp38.000.

Kemudian, Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal
3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
dengan tarif Gol I: Rp22.500,- dari sebelumnya Rp22.000, Gol II: Rp32.500,- dari sebelumnya
Rp31.000,
Gol III: Rp32.500,- dari sebelumnya
Rp32.500,
Gol IV: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp
42.500
dan Gol V: Rp41.000,- dari sebelumnya
Rp45.000.

Dijelaskan, pada kedua
Gerbang Tol
tersebut, penyesuaian hanya dilakukan pada
besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan
penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR
Integrasi.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur
dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30
Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005  tentang Jalan Tol
,” tulisnya.

Berdasarkan
regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua
tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.


- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img