Moneter.id – Ruas
Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang merupakan ruas
tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta akan diberlakukan penyesuaian tarif baru pada
14 Februari 2019 Pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai
dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas
tol yang melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat,
dan Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan resmi PT Jasa Marga (Persero)
Tbk yang diterima, Senin (11/2) disebutkan besaran tarif
pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo adalah Gol I: Rp7.500,- dari
sebelumnya Rp7.000, Gol II: Rp10.000,-
dari sebelumnya Rp8.500, Gol III:
Rp10.000,- dari sebelumnya Rp10.000, Gol IV:
Rp11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500 dan Gol V:
Rp11.000,- dari sebelumnya Rp15.000.
Selain
itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr.
Ir. Soedijatmo yang terintegrasi seperti Gerbang
Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta) dengan tarif Gol I:
Rp17.000,- dari sebelumnya Rp16.500, Gol II:
Rp21.500,- dari sebelumnya Rp20.000, Gol III:
Rp25.500,- dari sebelumnya Rp25.500, Gol IV:
Rp30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500 serta Gol
V: Rp34.000,- dari sebelumnya Rp38.000.
Kemudian, Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal
3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR) dengan tarif Gol I: Rp22.500,- dari sebelumnya Rp22.000, Gol II: Rp32.500,- dari sebelumnya
Rp31.000, Gol III: Rp32.500,- dari sebelumnya
Rp32.500, Gol IV: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp
42.500 dan Gol V: Rp41.000,- dari sebelumnya
Rp45.000.
Dijelaskan, pada kedua
Gerbang Tol tersebut, penyesuaian hanya dilakukan pada
besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan
penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR
Integrasi.
“Penyesuaian tarif tol ini telah diatur
dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30
Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” tulisnya.
Berdasarkan
regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua
tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.