Moneter
–
Tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang
dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol
Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada
(CMNP) Tbk akan dilakukan penyesuaikan mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31
Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol
Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
(Jalan Tol Dalam Kota).
“Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah Gol I: Rp 10.500
yang semula Rp 10.000, Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000, Gol III: Rp
15.500 yang semula Rp 15.000, Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000 dan Gol
V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000,” tulis keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (23/2/2022).
Tulisnya, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan
Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan
Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan
penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh
laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan
pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar
3,03%.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud
kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga
iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan
meningkatkan level of services jalan
tol.




