Moneter.id – Harga Biodiesel pada
bulan November 2019 ditetapkan pada angka Rp7.157/liter atau lebih rendah
Rp201/liter dari bulan sebelumnya yakni, Rp7.358/liter.
Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 November 2019
sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019.
“Harga rata-rata
Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September
hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp6.813/kg selisih Rp225/kg dari bulan periode
sebelumnya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (31/10).
Katanya, besaran Harga Indeks Pasar (HIP) BBN untuk jenis
Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100
USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
“Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga
biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148
K/12/DJE/2019,” jelas Agung.
Sebaliknya, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol setelah
dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB
periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.297/liter
untuk HIP BBN bulan November 2019 atau selisih Rp24/liter dari bulan Oktober
2019 yaitu, Rp10.273/liter.
“Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu
KPB senilai Rp1.639/kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya
Rp1.631/Kg,” kata Agung.
HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan
evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.Untuk
konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia
periode 15 September hingga 14 Oktober 2019.