Minggu, Oktober 5, 2025

Mulai Hari Ini, PPN Naik Jadi 11 Persen

Must Read

Moneter 
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022.

Tulis
keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (01/4/2022), kenaikan ini merupakan amanat
pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan
tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan
konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal
dan berkelanjutan,” tulisnya.

Kemenkeu
merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN
meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam,
daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian
juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa
keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya,
vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau
pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan
daya lebih dari 6600 VA.

Selain
itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan
jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Fasilitas
bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit
atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan
bahan baku kerajinan perak.

Minyak
bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas
batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun
diberikan fasilitas bebas PPN.

Sementara
barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan
objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung dan sejenisnya.

Selanjutnya,
jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir,
jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Uang,
emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta
jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan
PPN.

Penyesuaian
tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5
persen.

Pemerintah
turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta,
memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1
persen, 2 persen atau 3 persen. “Layanan restitusi PPN dipercepat sampai
Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.

Pemerintah
akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial
untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional
melalui APBN.

Pemerintah
pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong
pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya
ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah
dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti
e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa
Online.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img