Selasa, September 30, 2025

Mulai Hari Ini, Taksi Online Dilarang di Makassar

Must Read

Moneter.co.id – Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan melarang operasional taksi online di Kota Makassar terhitung mulai hari ini, Kamis, 6 April, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu bersifat sementara dan diputuskan dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan perwakilan taksi konvensional serta Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Ilyas mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk meredam gejolak. Rencananya, angkutan konvensional di Makassar menggelar aksi mogok massal bila revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang berubah menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tidak diterapkan. Toh, regulasi itu harusnya berlaku sejak 1 April.

Ia menegaskan larangan operasional taksi online tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya masih menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lebih detail ihwal keberadaan taksi online. “Keputusan (larangan operasional taksi online) itu bersifat sementara sembari menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat,” ucap Ilyas, Kamis (6/3).

Menurutnya, pasca-terbitnya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 taksi online memang tidak bisa beroperasi sembarangan. Pasalnnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi meliputi 11 poin yang sebelumnya telah getol disosialisasikan. “Dishub Sulsel tidak menentang keberadaan taksi online, asalkan memenuhi segala ketentuan dalam regulasi terbaru,” tegas Ilyas

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Endi Sutendi membenarkan adanya larangan operasional taksi online untuk sementara di Kota Makassar. Bersama petugas dishub, pihaknya berencana melakukan operasi penertiban bila mendapati adanya taksi online yang masih mengambil penumpang. “Larangan itu hanya sementara,” ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan bisa dipahami oleh seluruh pihak sebagai upaya menjaga kondusivitas Kota Makassar. Kepolisian tidak menginginkan adanya gesekan antara angkutan konvensional dan angkutan online. “Semuanya dilakukan demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Endi.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img