Moneter.id – Jakarta – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman
online (pinjol) ilegal di Indonesia. Hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK
sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
“Sekitar
5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal
mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan
pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” kata Anggota Dewan
Komisioner OJK Agusman, Jumat (28/6/2024).
Baca
juga : BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Judi Online
Agusman
bilang, secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas
kelembagaan dan instansi.
“Berdasarkan
surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk
mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman
keuangan,” jelas Agusman.
“Dulu
masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu
harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya
menumpuk,” tutup Agusman.