Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit
usaha syariah dari Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk
berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-166/NB.223/2018.
“Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT
Intan Baruprana Finance TBK dilarang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen
Strategis OJK Anto Prabowo dikutip dari laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (02/2).
Anto mengatakan bagi konsumen yang pembiayaannya
sudah berjalan (outstanding) di unit usaha syariah Intan Baruprana, maka
penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang
berlaku di PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBF).
Unit bisnis syariah IBF berdiri pada 2010. OJK belum
membeberkan alasan pencabutan izin usaha syariah di IBF. Adapun IBF didirikan
pada tahun 1991.
Pada 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk.
IBF banyak bergerak dalam penyaluran
pembiayaan barang modal multi merek, alat transportasi dan mesin.




