Moneter.id
– Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah
penyelenggara peer-to-peer lending
(P2P) sebanyak
146 platform per 31
Maret 2021, termasuk sembilan platform dengan sistem syariah.
“Dari 146
platform tersebut, sebanyak 56 platform berizin dan 90 platform terdaftar,”
kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta,
Sabtu (1/5).
Kata
Tris, akumulasi rekening borrower mencapai 55,34 juta dengan
rekening yang masih aktif di akhir Maret 2021 sebanyak 18,52 juta.
Sedangkan
untuk akumulasi rekening lender mencapai sekitar 612.840 dengan rekening yang
masih aktif sebesar 164.430.
“Karakter
dari P2P lending adalah pinjaman jangka pendek untuk jangka waktu sebulan atau
bahkan dua minggu. Makanya jumlah rekening borrower yang masih aktif terus berkurang menjadi tinggal 18,52
juta,” jelas Tris.
Untuk akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp 181,67 triliun dengan
nilai outstanding di akhir Maret 2021
sebesar Rp 19,04 triliun. Adapun tingkat keberhasilan bayar (TKB90) 90 hari di
akhir Maret 2021 sebesar 98,68% atau pinjaman macet sebesar 1,32%. Sedangkan
untuk total aset seluruh penyelenggara sebesar Rp 4,14 triliun.




